Panduan Singkat Ekonomi Syariah Islam


Thursday, September 10, 2015

Al-Qardh (Soft and Benevolent Loan)



Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih   atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam aqd tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersil.


Landasan Syariah:

Al-Qur’an
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.  (al-Baqarah: 245)

Al-Hadits
bnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda , “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah.” (HR. Ibnu Majjah no. 2421, kitab al-ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi)

Ijma
Para ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorang pun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam meminjam sudah menjadi suatu bagian di dunia ini.


Aplikasi dalam Perbankan

a.       Sebagai Produk pelengkap, diberikan kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek.

b.      Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya karena, misalnya, tersimpan dalam bentuk deposito.

c.       Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial. Skema ini dikenal sebagai al-qardh al-hasan.

 
Back To Top