Qardh adalah pemberian harta kepada
orang lain yang dapat ditagih atau
diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan.
Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan
dalam aqd tathawwui atau akad saling
membantu dan bukan transaksi komersil.
Landasan Syariah:
Al-Qur’an
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (al-Baqarah: 245)
Al-Hadits
bnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda , “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah.” (HR. Ibnu Majjah no. 2421, kitab al-ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi)
Ijma
Para
ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh
dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup
tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorang pun yang memiliki
segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam meminjam sudah menjadi
suatu bagian di dunia ini.
Aplikasi
dalam Perbankan
a.
Sebagai Produk pelengkap, diberikan kepada
nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana
talangan segera untuk masa yang relatif pendek.
b.
Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana
cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya karena, misalnya, tersimpan
dalam bentuk deposito.
c. Sebagai
produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial.
Skema ini dikenal sebagai al-qardh
al-hasan.