Panduan Singkat Ekonomi Syariah Islam


Thursday, September 10, 2015

Ar-Rahn (Mortgage)



Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.


Landasan Syariah:

Al-Qur’an

“jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang(oleh yang berpiutang)....” (al-Baqarah: 283)


Al-Hadits

“Rasulullah SAW. Merungguhkan (menggadaikan) baju besi kepada orang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau.” (HR. Bukhari no. 1926, kitab al-Buyu, dan Muslim)



Aplikasi dalam Perbankan

Sebagai Produk pelengkap
Rahn dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai kad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan ba’i al-murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.

Sebagai Produk Tersendiri
Di beberapa negara Islam termasuk diantaranya adalah Malaysia, akad rahn telah dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn, nasabah tidak dikenakan bunga: yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.

Perbedaan utama antara biaya rahn dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka.

 
Back To Top