Ar-Rahn adalah
menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan
demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh
atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau
gadai.
Landasan
Syariah:
Al-Qur’an
“jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang(oleh yang berpiutang)....” (al-Baqarah: 283)
Al-Hadits
“Rasulullah SAW. Merungguhkan (menggadaikan) baju besi kepada orang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau.” (HR. Bukhari no. 1926, kitab al-Buyu, dan Muslim)
Aplikasi
dalam Perbankan
Sebagai
Produk pelengkap
Rahn
dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai kad tambahan
(jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan ba’i
al-murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad
tersebut.
Sebagai
Produk Tersendiri
Di
beberapa negara Islam termasuk diantaranya adalah Malaysia, akad rahn telah
dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan
pegadaian biasa, dalam rahn, nasabah tidak dikenakan bunga: yang dipungut dari
nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.
Perbedaan
utama antara biaya rahn dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa
berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan biaya rahn hanya sekali dan
ditetapkan di muka.