Panduan Singkat Ekonomi Syariah Islam


Thursday, September 10, 2015

Bai’ as Salam (In front Payment Sale)



Bai’ as-Salam berarti pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.


Landasan Syariah:

Al-Qur’an

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...” (al-Baqarah: 282)


Al-Hadits

“Barang siapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR Ibnu Abbas)



Aplikasi dalam Perbankan

Bai’ as-salam biasanya diperunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek. Bai’ as-salam atau salam pararel juga dilakukan kepada pihak ketiga atau pembeli kedua, seperti bulog, pedagang pasar induk, atau grosir karena pembeli pertama tidak menjadikan komoditi pertanian sebagai inventory. Bai’ as-salam dapat pula dipergunakan untuk pembiayaan industri, misalnya produk garmen yang ukuran barang tersebut sudah dikenal umum.

 
Back To Top