Bai’ as-Salam berarti
pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran
dilakukan di muka.
Landasan
Syariah:
Al-Qur’an
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...” (al-Baqarah: 282)
Al-Hadits
“Barang siapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR Ibnu Abbas)
Aplikasi
dalam Perbankan
Bai’ as-salam biasanya
diperunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif
pendek. Bai’ as-salam atau salam pararel juga dilakukan kepada
pihak ketiga atau pembeli kedua, seperti bulog, pedagang pasar induk, atau
grosir karena pembeli pertama tidak menjadikan komoditi pertanian sebagai inventory. Bai’ as-salam dapat pula dipergunakan untuk pembiayaan industri,
misalnya produk garmen yang ukuran barang tersebut sudah dikenal umum.