Panduan Singkat Ekonomi Syariah Islam


Tuesday, September 1, 2015

BULTEK 9 - Penerapan Metode Anuitas Dalam Murabahah



 “Pada tanggal 21 Desember 2012 DSN MUI mengeluarkan Fatwa No.84/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil Bi Al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah. Dalama fatwa tersebut, lembaga keuangan syariah dapat mengakui keuntungan murabahah dengan menggunakan metode proporsional dan anuitas. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana cara menerapkan metode anuitas untuk transaksi murabahah karena metode tersebut tidak diatur dalam PSAK 102: Akuntansi Murabahah.

Manajemen Eksekutif IAI”


 
Back To Top