“Pada
tanggal 21 Desember 2012 DSN MUI mengeluarkan Fatwa No.84/DSN-MUI/XII/2012
tentang Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil Bi Al-Murabahah (Pembiayaan
Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah. Dalama fatwa tersebut, lembaga keuangan
syariah dapat mengakui keuntungan murabahah dengan menggunakan metode
proporsional dan anuitas. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana cara
menerapkan metode anuitas untuk transaksi murabahah karena metode tersebut
tidak diatur dalam PSAK 102: Akuntansi Murabahah.
Manajemen
Eksekutif IAI”