Pada 9 Januari 2013, DSAS-IAI mengeluarkan
Bultek 5 tentang Pendapatan dan Biaya Terkait Murabahah. Isu yang dijelaskan di
Bultek 5 ini mengenai pengakuan pendapatan dan biaya yang terkait dengan
transaksi murabahah, selain margin murabahah. Misalnya pendapatan administrasi,
biaya komisi, biaya survei, dan sebagainya. Dalam praktik, sebagian mengakui
pendapatan dan biaya tersebut sekaligus dan sebagian lagi mengamortisasi selama
masa akad. Bultek 5 ini mengatur bahwa pendapatan dan biaya tersebut diakui
selaras dengan pengakuan keuntungan murabahah.
Manajemen
Eksekutif IAI