Panduan Singkat Ekonomi Syariah Islam


Tuesday, September 1, 2015

BULTEK 5 - Pendapatan dan Biaya Terkait Murabahah



Pada 9 Januari 2013, DSAS-IAI mengeluarkan Bultek 5 tentang Pendapatan dan Biaya Terkait Murabahah. Isu yang dijelaskan di Bultek 5 ini mengenai pengakuan pendapatan dan biaya yang terkait dengan transaksi murabahah, selain margin murabahah. Misalnya pendapatan administrasi, biaya komisi, biaya survei, dan sebagainya. Dalam praktik, sebagian mengakui pendapatan dan biaya tersebut sekaligus dan sebagian lagi mengamortisasi selama masa akad. Bultek 5 ini mengatur bahwa pendapatan dan biaya tersebut diakui selaras dengan pengakuan keuntungan murabahah.

Manajemen Eksekutif IAI


 
Back To Top