Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang
mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Tujuan
kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi:
(a) penyusun standar akuntansi keuangan
syariah, dalam pelaksanaan tugasnya;
(b) penyusun laporan keuangan, untuk
menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi
keuangan syariah;
(c) auditor, dalam memberikan pendapat
mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi
syariah yang berlaku umum; dan
(d) para pemakai laporan keuangan, dalam
menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai
dengan standar akuntansi keuangan syariah.
FILE: KDPPLKSyariah.pdf