Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur
pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi musyarakah.
Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk
entitas yang melakukan transaksi
musyarakah.
Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan
perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad
musyarakah.
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan
kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut
meliputi kas atau aset nonkas yang diperkenankan oleh syariah.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan
keuangan entitas yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2008.
Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59
tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang berhubungan dengan pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan musyarakah.