Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur
pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna’.
Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk
lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi
istishna’, baik sebagai penjual maupun
pembeli.
Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk
pemesanan pembuatan barang tertentu
dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang
disepakati antara pemesan (pembeli,
mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Berdasarkan akad istishna’, pembeli menugaskan
penjual untuk menyediakan barang pesanan (mashnu’) sesuai spesifikasi yang
disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran di muka
atau tangguh.
Spesifikasi dan harga barang pesanan
disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang
pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan
keuangan entitas yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2008.
Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59
tentang Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna’.