Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur
pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi salam.
Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk
entitas yang melakukan transaksi salam, baik sebagai penjual atau pembeli.
Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi
syariah (sukuk) yang menggunakan akad salam.
Salam adalah akad jual beli barang pesanan
(muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi)
dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan
syarat-syarat tertentu.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan
keuangan entitas yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2008.
Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59
tentang Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi salam.