Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur
perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan)
transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah.
Ruang Lingkup dalam Pernyataan ini diterapkan
untuk bank umum syariah, bank perkreditan rakyat syariah, dan kantor cabang
syariah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia. Hal-hal umum yang tidak
diatur dalam pernyataan ini mengacu pada PSAK yang lain dan/atau prinsip
akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.
Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan
penyajian laporan keuangan sesuai permintaan khusus (statutory) pemerintah,
lembaga pengawas independen, dan bank sentral (Bank Indonesia).
Laporan keuangan bank syariah yang lengkap
terdiri atas komponenkomponen berikut:
(a) neraca;
(b) laporan laba rugi;
(c) laporan arus kas;
(d) laporan perubahan ekuitas;
(e) laporan perubahan dana investasi terikat;
(f) laporan sumber dan penggunaan dana zakat,
infak, dan shadaqah;
(g) laporan sumber dan penggunaan dana qardhul
hasan; dan
(h) catatan atas laporan keuangan.