Panduan Singkat Ekonomi Syariah Islam


Tuesday, September 1, 2015

PSAK 59 Akuntansi Perbankan Syariah



Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah.

Ruang Lingkup dalam Pernyataan ini diterapkan untuk bank umum syariah, bank perkreditan rakyat syariah, dan kantor cabang syariah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia. Hal-hal umum yang tidak diatur dalam pernyataan ini mengacu pada PSAK yang lain dan/atau prinsip akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan sesuai permintaan khusus (statutory) pemerintah, lembaga pengawas independen, dan bank sentral (Bank Indonesia).

Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri atas komponenkomponen berikut:
(a) neraca;
(b) laporan laba rugi;
(c) laporan arus kas;
(d) laporan perubahan ekuitas;
(e) laporan perubahan dana investasi terikat;
(f) laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah;
(g) laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan; dan
(h) catatan atas laporan keuangan.

Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2003. Penerapan lebih dini dianjurkan

 
Back To Top