Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur
penyajian dan pengungkapan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose
financial statements) untuk entitas syariah, yang selanjutnya disebut “laporan
keuangan”, agar dapat dibandingkan baik
dengan laporan keuangan entitas syariah
periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas syariah lain.
Pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi dan peristiwa
tertentu diatur dalam PSAK terkait.
Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan dalam
penyajian laporan keuangan entitas
syariah untuk tujuan umum yang disusun dan
disajikan sesuai dengan PSAK. Entitas syariah yang dimaksud di PSAK ini adalah
entitas yang melaksanakan transaksi syariah sebagai kegiatan usaha berdasarkan
prinsip-prinsip syariah yang dinyatakan dalam anggaran dasarnya.
Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan
penyajian laporan keuangan sesuai permintaan khusus (statutory) seperti pemerintah,
lembaga pengawas independen, bank sentral, dan sebagainya.
laporan keuangan menyajikan informasi mengenai
entitas syariah yang meliputi:
(a) aset;
(b) kewajiban;
(c) dana syirkah temporer;
(d) ekuitas;
(e) pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan
kerugian;
(f) arus kas;
(g) dana zakat; dan
(h) dana kebajikan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk
penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah yang mencakup periode
laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59
tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang berhubungan dengan pengaturan
penyajian laporan keuangan bank syariah.