Panduan Singkat Ekonomi Syariah Islam


Thursday, September 10, 2015

Al-Ijarah al Muntahia bit Tamlik (Financial Lease with Purchase Option)



Al-Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa. Sifat permindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.

Al-Ijarah Muntahiya Bittamlik memiliki banyak bentuk, bergantung pada apa yang disepakati kedua pihak yang berkontrak. Misalnya, al-ijarah dan janji menjual; nilai sewa mereka tentukan dalam al-ijarah; harga barang dalam transaksi jual; dan kapan kepemilikan dipindahkan.

Aplikasi dalam Perbankan
Bank-bank islam yang mengoperasikan produk al-ijarah, dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operating lease maupun financial lease. Akan tetapi umumnya, bank-bank tersebut lebih banyak menggunakan al-ijarah al-muntahia bit-tamlik karena lebih sederhana dari sisi pembukuan. Selain itu bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasng maupun sesudahnya.

 
Back To Top