Al-Ijarah Muntahiya Bittamlik
adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa lebih tepatnya akad
sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa. Sifat
permindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.
Al-Ijarah Muntahiya Bittamlik
memiliki banyak bentuk, bergantung pada apa yang disepakati kedua pihak yang
berkontrak. Misalnya, al-ijarah dan
janji menjual; nilai sewa mereka tentukan dalam al-ijarah; harga barang dalam transaksi jual; dan kapan kepemilikan
dipindahkan.
Aplikasi
dalam Perbankan
Bank-bank
islam yang mengoperasikan produk al-ijarah,
dapat melakukan leasing, baik dalam
bentuk operating lease maupun financial lease. Akan tetapi umumnya,
bank-bank tersebut lebih banyak menggunakan al-ijarah
al-muntahia bit-tamlik karena lebih sederhana dari sisi pembukuan. Selain
itu bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasng maupun sesudahnya.