Al-ijarah adalah
pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah)
atas barang itu sendiri.
Landasan
Syariah:
Al-Qur’an
“...dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan” (al-Baqarah: 233)
Al-Hadits
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”, (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering. (H.R. Ibnu Majjah)