Panduan Singkat Ekonomi Syariah Islam


Thursday, September 10, 2015

Al-Wakalah (Deputyship)



Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Dalam bahasa Arab, hal ini dapat dipahami sebagai at-tafwidh. Contoh kalimat “aku serahkan urusanku kepada Allah” mewakili pengertian istilah tersebut. Wakalah dalam istilah perbankan merupakan pelimpahan kekuasaaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal yang diwakilkan.


Landasan Syariah:

Al-Qur’an

“Dan demikianlah Kami bangkutkan mereka agar saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkata salah seorang diantara mereka, “Sudah berapa lamakah kamu berada disini?. Mereka menjawab, ‘Kita sudah berada (disini satu atau setengah hari). Berkata (yang lain lagi),’Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.” (al-Kafhi :19)


Al-Hadits

“Bahwasanya Rasulullah saw mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seseorang Anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah bintil Harits.” (Malik no. 678, kitab al-Muwaththa’, bab Haji)


Ijma
Para ulama pun bersepakat dengan ijma atas dibolehkannya wakalah. Mereka bahkan ada yang cenderung mensunnahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau tolong menolong atas dasar kebaikan dan takwa. Tolong-menolong diserukan oleh Al Qur’an dan disunnahkan oleh Rasulullah saw.

Dalam perkembangan fiqh islam, status wakalah sempat diperdebatkan: apakah wakalah masuk dalam kategori niabah yakni sebatas mewakili atau kategori wilayah atau wali? Hingga kini, dua pendapat tersebut terus berkembang.

Pendapat pertama menyatakan bahwa wakalah adalah niabah atau mewakili. Menurut pendapat ini, si wakil tidak dapat menggantikan seluruh fungsi muwakkil.

Pendapat kedua menyatakan bahwa wakalah adalah wilayah karena khilafah (menggantikan) dibolehkan untuk yang mengarah kepada yang leih baik sebagaimana dalam jual beli, melakukan pembayaran secara tunai lebih baik, walaupun diperkenankan secara kredit.

 
Back To Top