Al-Musaqah adalah
bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah
di mana si penggarap hanya bertanggungjawab atas penyiraman dan
pemeliharaan sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Landasan
Syariah:
Al-Hadits
Diriwayat dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan tanah dan tanaman kurma di Khaibar kepada Yahudi Khaibar untuk dipelihara dengan mempergunakan peralatan dan dana mereka. Sebagai imbalan, mereka memperoleh persentase tertentu dari hasil panen.
Ijma
Telah
berkata Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abu Thalib r.a.
bahwa Rasulullah saw. Telah menjadikan penduduk Khaibar sebagai penggarap dan
pemelihara atas dasar bagi hasil. Hal ini dilanjutkan oleh Abu Bakar, Umar,
Ali, serta keluarga-keluarga mereka sampai hari ini dengan rasio 1/3 dan 1/4 .
semua telah dilakukan oleh Khulafa ar-Rasyidin pada zaman pemerintahannya dan
semua pihak telah mengetahuinya, tetapi tak ada seorang pun yang menyanggahnya.
Berati ini adalah suatu ijma’ sukuti (konsensus)
dari umat.”