Panduan Singkat Ekonomi Syariah Islam


Thursday, September 10, 2015

Al-Musaqah (Plantattion Management Fee Based on Certain of Yield)



Al-Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah di mana si penggarap hanya bertanggungjawab atas penyiraman dan pemeliharaan sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Landasan Syariah:

Al-Hadits

Diriwayat dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan tanah dan tanaman kurma di Khaibar kepada Yahudi Khaibar untuk dipelihara dengan mempergunakan peralatan dan dana mereka. Sebagai imbalan, mereka memperoleh persentase tertentu dari hasil panen.


Ijma
Telah berkata Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abu Thalib r.a. bahwa Rasulullah saw. Telah menjadikan penduduk Khaibar sebagai penggarap dan pemelihara atas dasar bagi hasil. Hal ini dilanjutkan oleh Abu Bakar, Umar, Ali, serta keluarga-keluarga mereka sampai hari ini dengan rasio 1/3 dan 1/4 . semua telah dilakukan oleh Khulafa ar-Rasyidin pada zaman pemerintahannya dan semua pihak telah mengetahuinya, tetapi tak ada seorang pun yang menyanggahnya. Berati ini adalah suatu ijma’ sukuti (konsensus) dari umat.”

 
Back To Top