Mudharabah berasal
dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau
berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam
menjalankan usaha. Secara teknis mudharabah
merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama(shohibul mal) menyediakan seluruh (100%)
modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola (mudharib).
Landasan
Syariah:
Al-Qur’an
“....dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT....” (Al-Muzammil: 20)
“....apabila telah ditunaikan sholat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT...” (Al-Jumu’ah: 10)
“Tidak ada dosa(halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu...” (Al-baqarah: 198)
Al-Hadits
Jika memberikan dan kepada mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW, dan Rasulullah pun membolehkannya” (HR.Thabrani)
Dari Shalih bin Shuhaib r.a bahwa Rasulullah Saw. Bersabda, “tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah(mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (HR. Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah)
Jenis-Jenis
Al-Musharabah
a. Mudharabah Mutlaqah (bebas)
Mudharabah Mutlaqah atau disebut
dengan (Unrestricted Investment Account) adalah akad kerja antara dua orang
atau lebih, atau antara shahibul maal selaku investor dengan mudharib selaku
pengusaha yang berlaku secara luas. Atau dengan kata lain pengelola (mudharib)
mendapatkan hak keleluasaan (disrectionary right) dalam pengelolaan dana, jenis
usaha, daerah bisnis, waktu usaha,
maupun yang lain.
b. Mudharabah Muqoyyadah (terikat)
Disebut
juga dengan istilah (Restricted
Investment Account) yaitu kerjasama dua orang atau lebih atau antara
shahibul maal selaku investor dengan pengusaha atau mudharib, investor
memberikan batasan tertentu baik dalam hal jenis usaha yang akan dibiayai,
jenis instrumen, resiko, maupun pembatasan lain yang serupa.
Aplikasi
dalam Perbankan
Penghimpunan
dana, mudharabah diterapkan pada:
a.
Tabungan berjangka, seperti tabungan haji,
tabungan qurban, deposito biasa, dan sebagainya.
b.
Deposito spesial (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus
untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijarah saja.
Pada
pembiayaan, diterapkan pada:
a.
Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja
perdagangan dan jasa.
b.
Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber
dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah
ditetapkan oleh shohibul mal.