Panduan Singkat Ekonomi Syariah Islam


Thursday, September 10, 2015

Al-Muzara’ah (Harvest Yield Profit Sharing)



Al-Muzara’ah adalah akad kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.

Muzara’ah sering diidentikkan dengan mukhabarah. Dimana antara keduanya ada sedikit perbedaan antara lain, apabila benih dari pemilik lahan maka dinamakan muzara’ah, tetapi bila benih dari si penggarap maka dinamakan mukhabarah.

Landasan Syariah:

Al-Hadits

Diriwayat dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan tanah di Khaibar kepada penduduknya (waktu itu mereka masih Yahudi) untuk digarap dengan imbalan pembagian hasil buah-buahan dan tanaman. 



Diriwayatkan oleh Bukhari dari Jabir yang mengatakan bahwa bangsa Arab senantiasa mengolah tanahnya secara muzara’ah dengan rasio bagi hasil 1/3 : 2/3,  1/4 : 3/4,  1/2 : 1/2, maka Rasulullah pun bersabda, “Hendaklah menanami atau menyerahkannya untuk digarap. Barangsiapa tidak melakukan salah satu dari keduanya, tahanlah tanahnya.”


Ijma
Bukhari mengatakan bahwa telah berkata  Abu Ja’far, “ Tidak ada satu rumah pun di Madinah kecuali penghuninya mengolah tanah secara muzara’ah dengan pembagian hasil 1/3 dan ¼. Hal ini telah dilakukan oleh Sayyidina Ali, Sa’ad bin Abi Waqash, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz, Qasim, Urwah keluarga Abu bakar dan keluarga Ali.”


Aplikasi dalam Perbankan

Dalam konteks ini lembaga keuangan Islam dapat memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang plantation atas dasar prinsip bagi hasil dari hasil panen. Dengan kata lain, bank syari’ah memberikan pembiayaan produktif dalam pembiayaan peningkatan produksi baik dalam sektor kuantitatif (kualitas hasil produksi).

 
Back To Top