Panduan Singkat Ekonomi Syariah Islam


Thursday, September 10, 2015

Al-Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation)



Musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Landasan Syariah:

Al-Qur’an

”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh” (Shaad: 24)


Al-Hadits

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. Bersabda,”sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman;’Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya.” (HR Abu Dawud no. 2936, dalam kitab al-Buyu, dan Hakim)



Jenis Jenis-jenis musyarakah
Musyarakah ada dua jenis: musyarakah pemilikan dan musyawarah akad. Musyarakah pemilikan yang tercipta karena karena wasiat, hibah, warisan dan lainnya yang mengakibatkan pemilikan dua aset oleh dua orang atau lebih. Musyarakah akad (syirkah al-‘aqd atau syirkah ‘ukud) adalah kemitraan yang terjadi karena adanya kontrak bersama, atau usaha komersial bersama. Musyarakah akad ini terbagi lagi menjadi :

1.       Syirkah al-‘inan
Kontrak kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan sama-sama memberikan andil dalam modal dan kerja namun tidak harus sama porsinya. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan.

2.       Syirkah mufawadhah
Kontrak kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan kesamaan dalam penyertaan modal, pengelolaan, kerja, dan pembagian keuntungan.

3.       Syirkah al-a’maal
Kontrak kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan sama-sama ambil bagian dalam melayani atau memberikan jasa pada pelanggan.

4.       Syirkah al-wujuh
Kontrak kerja sama antara du pihak atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis dimana masing-masing pihak tidak memiliki investasi sama sekali. Kemudian mereka membeli komoditas secara tangguh dan menjualnya dengan tunai.


Aplikasi dalam Perbankan

Pembiayaan proyek
Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek, dimana biasanya nasabah bekerja sama dengan bank. Bank menyediakan dana untuk proyek tersebut, setelah proyek selesai maka nasabah mengembalikan dana tersebut dengan Pembagian keuntungan yang telah disepakati.

Modal ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah ditetapkan dalam skema modal ventura. Nasabah melakukan penanaman modal untuk jangka waktu tertentu setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.

 
Back To Top