Musyarakah
adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
Landasan
Syariah:
Al-Qur’an
”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh” (Shaad: 24)
Al-Hadits
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. Bersabda,”sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman;’Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya.” (HR Abu Dawud no. 2936, dalam kitab al-Buyu, dan Hakim)
Jenis Jenis-jenis
musyarakah
Musyarakah ada dua
jenis: musyarakah pemilikan dan musyawarah akad. Musyarakah pemilikan yang
tercipta karena karena wasiat, hibah, warisan dan lainnya yang mengakibatkan
pemilikan dua aset oleh dua orang atau lebih. Musyarakah akad (syirkah al-‘aqd atau syirkah ‘ukud) adalah
kemitraan yang terjadi karena adanya kontrak bersama, atau usaha komersial
bersama. Musyarakah akad ini terbagi lagi menjadi :
1.
Syirkah al-‘inan
Kontrak
kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan sama-sama memberikan andil dalam
modal dan kerja namun tidak harus sama porsinya. Keuntungan dan kerugian
ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan.
2.
Syirkah mufawadhah
Kontrak
kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan kesamaan dalam penyertaan modal,
pengelolaan, kerja, dan pembagian keuntungan.
3.
Syirkah al-a’maal
Kontrak
kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan sama-sama ambil bagian dalam
melayani atau memberikan jasa pada pelanggan.
4.
Syirkah al-wujuh
Kontrak
kerja sama antara du pihak atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik
serta ahli dalam bisnis dimana masing-masing pihak tidak memiliki investasi
sama sekali. Kemudian mereka membeli komoditas secara tangguh dan menjualnya
dengan tunai.
Aplikasi
dalam Perbankan
Pembiayaan
proyek
Musyarakah biasanya
diaplikasikan untuk pembiayaan proyek, dimana biasanya nasabah bekerja sama
dengan bank. Bank menyediakan dana untuk proyek tersebut, setelah proyek
selesai maka nasabah mengembalikan dana tersebut dengan Pembagian keuntungan
yang telah disepakati.
Modal
ventura
Pada
lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan
perusahaan, musyarakah ditetapkan dalam skema modal ventura. Nasabah melakukan
penanaman modal untuk jangka waktu tertentu setelah itu bank melakukan
divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.