Asuransi dalam bahasa Arab disebut At-ta’min yang berasal dari kata amanah
yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari
rasa takut. Istilah menta’minkan
sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang
ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang
hilang. Sedangkan pihak yang menjadi penanggung asuransi disebut mu’amin dan
pihak yang menjadi tertanggung disebut mu’amman
lahu atau musta’min.
Konsep asuransi Islam berasaskan
konsep Takaful yang merupakan perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan
antara peserta. Takaful berasal dari bahasa Arab yang berakar dari kata kafala-yakfulu-kafaalatan yang artinya
tolong menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Takaful
yang berarti saling menanggung/memikul resiko antar umat manusia merupakan
dasar pijakan kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Saling pikul resiko ini
dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap
orang mengeluarkan dana kebajikan (tabarru) yang ditujukan untuk menanggung
resiko tersebut.
Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001
tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian
Asuransi Syariah (ta’min, takaful’ atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di
antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk set dan atau
tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu
melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah bersifat saling
melindungi dan tolong menolong yang dikenal dengan istilah ta’awun, yaitu
prinsip hidup yang saling melindungi dan saling tolong menolong atas dasar
ukhuwah Islamiyah antara sesama anggota asuransi syariah dalam menghadapi hal
tak tentu yang merugikan.