Panduan Singkat Ekonomi Syariah Islam


Thursday, September 10, 2015

Pasar Modal Syariah



Pasar modal adalah tempat terjadinya transaksi jual beli efek antara penjual dan pembeli (individu, korporasi, dan pemerintah). Pasar modal berupa pasar perdana, tempat terjadinya transaksi jual beli efek antara penerbit efek (emiten) dengan investor dan pasar sekunder, tempat terjadinya transaksi jual beli efek antara investor jual dan investor beli.

Sedangkan pasar modal syariah merupakan pasar modal dengan prinsip hukum islam. Pasar modal syariah bukan merupakan pasar yang berdiri sendiri, tidak ada perbedaan mekanisme pencatatan efek, dan tidak ada perbedaan mekanisme perdagangan efek. Di Indonesia pasar modal syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI, baik fatwa yang ditetapkan dalam peraturan Bapepam-LK No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, maupun fatwa yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan ini.


Efek Syariah
1.       Saham Syariah
2.       Reksadana Syariah
3.       Sukuk Korporasi
4.       Sukuk Negara


Indeks Syariah di Indonesia
1.       Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), terdiri dari seluruh saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
2.       Jakarta Islamic Index (JII), merupakan 30 saham syariah paling likuid.

 
Back To Top