Pasar modal adalah tempat terjadinya
transaksi jual beli efek antara penjual dan pembeli (individu, korporasi, dan
pemerintah). Pasar modal berupa pasar perdana, tempat terjadinya transaksi jual
beli efek antara penerbit efek (emiten) dengan investor dan pasar sekunder,
tempat terjadinya transaksi jual beli efek antara investor jual dan investor
beli.
Sedangkan pasar modal syariah
merupakan pasar modal dengan prinsip hukum islam. Pasar modal syariah bukan
merupakan pasar yang berdiri sendiri, tidak ada perbedaan mekanisme pencatatan
efek, dan tidak ada perbedaan mekanisme perdagangan efek. Di Indonesia pasar
modal syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI, baik fatwa yang ditetapkan dalam
peraturan Bapepam-LK No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, maupun fatwa
yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan ini.
Efek Syariah
1.
Saham Syariah
2.
Reksadana Syariah
3.
Sukuk Korporasi
4.
Sukuk Negara
Indeks Syariah di Indonesia
1.
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), terdiri
dari seluruh saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
2.
Jakarta Islamic Index (JII), merupakan 30
saham syariah paling likuid.