Panduan Singkat Ekonomi Syariah Islam


Thursday, September 10, 2015

Baitul Maal wa Tamwil



Penggunaan istilah BMT diambil dari kata-kata Baitul Maal wa Baitul Tamwil, yang kemudian dalam perkembangannya menjadi Baitul Maal wa Tamwil yang disingkat menjadi BMT.  Ada dua bagian dari BMT yang keduanya memiliki fungsi dan pengertian yang berbeda.

Baitul Maal merupakan lembaga penerima zakat, infak, sodaqoh dan sekaligus menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Sedangkan Baitul Tamwil adalah lembaga keuangan yang berorientasi bisnis dengan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kehidupan ekonomi masyarakat terutama masyarakat dengan usaha skala kecil. Dalam perkembangannya BMT juga diartikan sebagai Balai-usaha Mandiri Terpadu yang singkatannya juga BMT.


Secara garis besar BMT memiliki 2 fungsi utama:

1.       Bait al maal
lembaga yang mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, sepertihalnya zakat, infaq, dan sadaqoh.

2.       Bait at tamwil
lembaga yang mengarah pada usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial.

               
Badan Hukum BMT

1.       Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
Bila BMT didirikan dalam bentuk KSM, maka BMT akan mendapat sertifikasi operasi dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) yang  mendapat pengakuan dari Bank Indonesia (BI)  sebagai lembaga pengembangan swadaya masyarakat  yang mendukung program hubungan bank dengan KSM.  KSM juga dapat berfungsi sebagai prakoperasi dengan tujuan mempersiapkan segala sesuatu supaya BMT bisa menjadi koperasi BMT.

2.       Dalam bentuk Koperasi
Bila pada awal pendirian telah ada kesiapan, maka BMT langsung didirikan dengan Badan Hukum Koperasi.

3.       Sebagai Koperasi pondok Pesantren (KOPONTREN)
BMT juga dapat menjadi U2O dan TPK dari Kopontren dan juga dapat didirikan Kopontren BMT. Dalam hal ini panitia pendirian BMT dapat berkonsultasi dengan Departemen Agama dan Departemen Koperasi Kabupaten/ Kota setempat.

 
Back To Top