Pengertian
Fiqih menurut Imam As-Syafi’i
“Suatu ilmu yang membahas hukum-hukum syari’ah amaliyah (praktis) yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci”.
Fiqih
terbagi menjadi dua bagian:
1.
Hukum yang berkaitan dengan ibadah seperti;
toharah, shalat, puasa, haji, zakat, nazar dan sumpah dan segala sesuatu bentuk
ibadah yang berkaitan langsung antara manusia dengan tuhannya.
2.
Hukum mu’amalah yaitu hukum-hukum yang
berkaitan dengan hubungan antar manusia atau hubungan manusia dan lingkungan
sekitarnya, seperti perjanjian dagang, sewa menyewa dan lain-lain.
Kaidah
dasar fiqih muamalah sebagai berikut:
1.
Hukum asala dalam muamalah adalah mubah.
2.
Konsentrasi fiqih muamalah untuk mewujudkan
kemaslahatan.
3.
Meninggalkan intervensi dilarang.
4.
Menghindari eksploitasi.
5.
Memberikan toleransi dan tanpa unsur paksaan.
6.
Tabligh,
siddhiq, fathonah, amanah sesuai sifat Rasulullah.
Fiqh muamalah terbagi menjadi 2 bagian yaitu :
1.
Al-Muamalah
Al-Madiyah yang mengkaji dari segi objeknya, yaitu benda. Dengan kata lain Al-Muamalah Al-Madiyah adalah
aturan-aturan yang telah ditetapkan syara’ dari segi objek benda. Ruang lingkup
fiqih muamalah al-madiyah yaitu jual
beli, gadai, jaminan dan tunggangan, pemindahan puitang, dan sebagainya.
2.
Al-Muamalah
Al-Adabiyah yang mengkaji cata tukar menukar benda. Yang
bersumber alat indra manusia sedangkan unsur penegaknya adalah hak dan
kewajiban. Jadi al-muamalah al-adabiyah adalah aturan-aturan Alllah yang
berkaitan dengan aktivitas manusia dalam hidup bermasyarakat ditinjau dari
subjeknya yaitu manusia sebagai pelakunya.