Panduan Singkat Ekonomi Syariah Islam


Thursday, September 10, 2015

Pengantar Fiqih Muamalah



Pengertian Fiqih menurut Imam As-Syafi’i

“Suatu ilmu yang membahas hukum-hukum syari’ah amaliyah (praktis) yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci”.


Fiqih terbagi menjadi dua bagian:

1.       Hukum yang berkaitan dengan ibadah seperti; toharah, shalat, puasa, haji, zakat, nazar dan sumpah dan segala sesuatu bentuk ibadah yang berkaitan langsung antara manusia dengan tuhannya.

2.       Hukum mu’amalah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan antar manusia atau hubungan manusia dan lingkungan sekitarnya, seperti perjanjian dagang, sewa menyewa dan lain-lain.

Kaidah dasar fiqih muamalah sebagai berikut:

1.       Hukum asala dalam muamalah adalah mubah.
2.       Konsentrasi fiqih muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan.
3.       Meninggalkan intervensi dilarang.
4.       Menghindari eksploitasi.
5.       Memberikan toleransi dan tanpa unsur paksaan.
6.       Tabligh, siddhiq, fathonah, amanah sesuai sifat Rasulullah.

Fiqh muamalah terbagi menjadi 2 bagian yaitu :

1.       Al-Muamalah Al-Madiyah yang mengkaji dari segi objeknya, yaitu benda. Dengan kata lain Al-Muamalah Al-Madiyah adalah aturan-aturan yang telah ditetapkan syara’ dari segi objek benda. Ruang lingkup fiqih muamalah al-madiyah yaitu jual beli, gadai, jaminan dan tunggangan, pemindahan puitang, dan sebagainya.

2.       Al-Muamalah Al-Adabiyah yang mengkaji cata tukar menukar benda. Yang bersumber alat indra manusia sedangkan unsur penegaknya adalah hak dan kewajiban. Jadi al-muamalah al-adabiyah adalah aturan-aturan Alllah yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam hidup bermasyarakat ditinjau dari subjeknya yaitu manusia sebagai pelakunya.

 
Back To Top