Riba
secara bahasa bermakna ziyadah atau tambahan, dalam pengertian lain, secara
linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun secara teknis, riba
berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Secara
umum riba adalah pengambilan tambahan,
baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau
bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam. Mengenai hal ini Allah SWT
mengingatkan dalam firmanNya:
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil...” (An Nisaa’: 29)
Jenis
Riba:
1.
Riba Qardh
Suatu
manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyarakatkan terhadap yang
berhutang (muqtaridh).
2.
Riba Jahiliyyah
Utang
dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya
pada waktu yang ditetapkan.
3.
Riba Fadhl
Pertukaran
antar barang sejenis dengan takaran atau kadar yang berbeda, sedangkan barang
yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
4.
Riba Nasi’ah
Penangguhan
penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis
barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan,
atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Perbedaan
antara investasi dan membungakan uang:
1.
Investasi adalah kegiatan usaha yang
mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian sehingga
perolehan kembalinya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
2.
Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang
kurang mengandung risiko karena perolehan kembalinya berupa bunga yang relatif
pasti dan tetap.