Panduan Singkat Ekonomi Syariah Islam


Thursday, September 10, 2015

Bunga dan Riba





Riba secara bahasa bermakna ziyadah atau tambahan, dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun secara teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Secara umum  riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam. Mengenai hal ini Allah SWT mengingatkan dalam firmanNya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil...” (An Nisaa’: 29)


Jenis Riba:

1.       Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyarakatkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).

2.       Riba Jahiliyyah
Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.

3.       Riba Fadhl
Pertukaran antar barang sejenis dengan takaran atau kadar yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

4.       Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.


Perbedaan antara investasi dan membungakan uang:

1.       Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian sehingga perolehan kembalinya (return) tidak pasti dan tidak tetap.

2.       Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembalinya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.

 
Back To Top