Dasar-dasar
ekonomi Islam adalah:
1.
Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang
sejahtera baik di dunia dan di akhirat, tercapainya pemuasan optimal berbagai
kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang, baik perorangan maupun
masyarakat. Dan untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan
tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.
2.
Hak milik relatif perorangan diakui sebagai
usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
3.
Dilarang menimbun harta benda dan
menjadikannya terlentar.
4.
Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang
miskin yang selalu meminta, oleh karena itu harus dinafkahkan sehingga dicapai
pembagian rizki.
5.
Pada batas tertentu, hak milik relatif
tersebut dikenakan zakat.
6.
Perniagaan diperkenankan, akan tetapi riba
dilarang.
7.
Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja
sama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.
Ekonomi
Islam berdiri di atas prinsip-prinsip yang mendasarinya, diantarnya:
1.
Kebebasan individu. Manusia mempunyai
kebebasan untuk membuat suatu keputusan yang berhubungan dengan pemenuhan
kebutuhan hidupnya. Kebebasan manusia sebagai seorang hamba Alllah maupakan
modal utama bagi seorang muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang Islami.
2.
Hak terhadap harta. Islam mengakui hak
individu untuk memiliki harta hak pemilikan harta hanya diperoleh dengan
cara-cara sesuai dengan ketentuan Islam. Islam mengatur kepemilikan harta benda
didasarkan atas kemaslahatan sehingga keberadaan harta akan menimbulkan sikap
saling menghargai dan menghormati.
3.
Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar. Islam
mengakui ketidaksamaan ekonomi antar orang perorang. Islam tidak menganjurkan
kesamaan ekonomi, tetapi ia mendukung kesamaan sosial, Islam tidak menganjurkan
adanya perbedaan pemberlakuan antara sesama, satu dengan yang lain mempunyai
hak ekonomi yang sama.
4.
Jaminan sosial. Setiap individu mempunyai hak
untuk hidup dalam sebuah negara; dan setiap warga negara dijamin untuk
memperoleh kebutuhan pokok masing-masing. Maka Islam memperhatikan masalah
pengelolaan harta melalui pengaturan zakat, infaq, shodaqoh, dan lain
sebagainya sebagai sarana untuk mendapatkan kehidupan masyarakat yang lebih
sejahtera.
5.
Distribusi Kekayaan. Islam melarang penumpukan
kekayaan pada sekelompok kecil masyarakat dan menganjurkan distribusi kekayaan
kepada semua lapisan masyarakat. Sumber daya merupakan hak manusia dipergunakan
manusia untuk kemaslahatannya.
6.
Larangan menumpuk kekayaan. Islam melarang
individu mengumpulkan harta kekayaan secara berlebihan. seorang muslim dilarang
beranggapan terlalu berlebihan terhadap harta sehingga menyebabkan ia menggunakan cara-cara yang tidak benar
untuk mendapatkannnya.
7.
Kesejahteraan individu dan masyarakat. Islam
mengakui kehidupan individu dan masyarakat saling berkaitan. Masyarakat akan
menjadi faktor yang dominan dalam membentuk sikap individu sehingga karakter
individu banyak dipengaruhi oleh karakter masyarakat.