Secara
bahasa, maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, sedangkan al-syari’ah berarti
jalan menuju sumber air. Imam Asy-Syatibi menyatakan, menurut istilah
sesungguhnya syariah itu bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di
dunia dan akhirat. Secara umum, maqashid syariah berarti tujuan diundangkanya
sebuah syariah (ketentuan hukum).
Para
ulama merumuskan tujuan penetapan syariat ke dalam lima poin penting:
1.
Memelihara Keselamatan Agama
Agama
adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh manusia supaya martabatnya dapat
terangkat lebih tinggi dari martabat mahluk yang lain. Pengamalan ajaran Islam
secara utuh dan menyeluruh, baik yang berhubungan dengan Allah maupun yang
berhubungan dengan sesama manusia, merupakan satu cara yang diperintahkan Allah
untuk menjaga eksistensi keislaman dalam diri kita.
2.
Memelihara Jiwa
Islam
melarang pembunuhan maka pembunuh diancam dengan hukuman qisas (pembalasan yang
seimbang), sehingga dengan demikian orang yang akan melakukan pembunuhan akan
berfikir ulang karena akan diancam dengan hukuman yang serupa dengan perbuatannya.
3.
Memelihara Akal
Akal
merupakan anugerah dari Allah yang diberikan kepada manusia. Tetapi manusia
terkadang terlena dan tidak mensyukuri nikmat akal tersebut. Akal merupakan
tolak ukur bagi seseorang untuk ditetapkan terkena hukum (mukallaf) atau tidak.
Akal pula yang menjadi syarat amal seseorang bisa diterima. Jika seorang
berbuat kejahatan akan tetapi akalnya tidak berfungsi maka seberat apapun
kejahatannya dia tidak dikenakan hukum.
4.
Memelihara Keturunan
Islam
menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina, menetapkan siapa saja yang boleh
dinikahi, bagaimana cara pernikahan dilakukan dan syarat-syarat apa saja yang
harus di penuhi, sehingga pernikahan itu dianggap sah dan percampuran antara
dua manusia yang berlainan jenis itu tidak dianggap zina. Bahkan dalam
pelarangan zina Islam mengguanakan larangan yang bersifat prefentif aktif.
5.
Memelihara Harta Benda Dan Kehormatan
Meskipun
pada hakikatnya semua harta benda itu kepunyaan Allah, namun Islam juga mengakui
hak pribadi seseorang. Oleh karena meskipun manusia itu sangat tamak kepada
harta benda, sehingga mau mengusahakannya dengan jalan apapun, makla Islam mengatur berbagai macam rambu-rambu
dalam bidang muamalat. Allah membedakan antara jual beli dengan riba yang oleh
orang jahiliah disamakan saja. Allah memuji orang-orang yang bersedekah,
mengeluarkan zakat dan mengerjakan amal saleh lainnya.