Panduan Singkat Ekonomi Syariah Islam


Thursday, September 10, 2015

Maqashid Syari'ah



Secara bahasa, maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, sedangkan al-syari’ah berarti jalan menuju sumber air. Imam Asy-Syatibi menyatakan, menurut istilah sesungguhnya syariah itu bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Secara umum, maqashid syariah berarti tujuan diundangkanya sebuah syariah (ketentuan hukum).


Para ulama merumuskan tujuan penetapan syariat ke dalam lima poin penting:

1.       Memelihara Keselamatan Agama

Agama adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh manusia supaya martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari martabat mahluk yang lain. Pengamalan ajaran Islam secara utuh dan menyeluruh, baik yang berhubungan dengan Allah maupun yang berhubungan dengan sesama manusia, merupakan satu cara yang diperintahkan Allah untuk menjaga eksistensi keislaman dalam diri kita.

2.       Memelihara Jiwa

Islam melarang pembunuhan maka pembunuh diancam dengan hukuman qisas (pembalasan yang seimbang), sehingga dengan demikian orang yang akan melakukan pembunuhan akan berfikir ulang karena akan diancam dengan hukuman yang serupa dengan perbuatannya.

3.       Memelihara Akal

Akal merupakan anugerah dari Allah yang diberikan kepada manusia. Tetapi manusia terkadang terlena dan tidak mensyukuri nikmat akal tersebut. Akal merupakan tolak ukur bagi seseorang untuk ditetapkan terkena hukum (mukallaf) atau tidak. Akal pula yang menjadi syarat amal seseorang bisa diterima. Jika seorang berbuat kejahatan akan tetapi akalnya tidak berfungsi maka seberat apapun kejahatannya dia tidak dikenakan hukum.

4.       Memelihara Keturunan

Islam menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina, menetapkan siapa saja yang boleh dinikahi, bagaimana cara pernikahan dilakukan dan syarat-syarat apa saja yang harus di penuhi, sehingga pernikahan itu dianggap sah dan percampuran antara dua manusia yang berlainan jenis itu tidak dianggap zina. Bahkan dalam pelarangan zina Islam mengguanakan larangan yang bersifat  prefentif aktif.

5.       Memelihara Harta Benda Dan Kehormatan

Meskipun pada hakikatnya semua harta benda itu kepunyaan Allah, namun Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Oleh karena meskipun manusia itu sangat tamak kepada harta benda, sehingga mau mengusahakannya dengan jalan apapun, makla  Islam mengatur berbagai macam rambu-rambu dalam bidang muamalat. Allah membedakan antara jual beli dengan riba yang oleh orang jahiliah disamakan saja. Allah memuji orang-orang yang bersedekah, mengeluarkan zakat dan mengerjakan amal saleh lainnya.

 
Back To Top