Sistem
ekonomi merupakan kumpulan institusi yang dibentuk oleh masyarakat untuk
menangani alokasi sumber daya, produksi, dan pertukaran barang dan jasa, serta
distribusi pendapatan dan kekayaan.
Sedangkan
sistem ekonomi islam adalah kumpulan istitusi, yaitu kode etok formal dan
karakteristik penegakannya, yang didesain oleh shahibut tasyri’ yakni Allah SWT. melalui berbagai peraturan yang
dipaparkan dalam Al Qur’an, dioperasionalkan oleh Sunah Rasulullah SAW. Dan
diperluas untuk situasi baru oleh ijtihad
untuk menangani alokasi sumber daya yang terbatas, produksi, pertukaran barang
dan jasa, dan distribusi pemasukan dan kekayaan.