Harta
adalah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan mungkin disimpan untuk
digunakan saat dibutuhkan. Apabila harta tersebut merupakan hak milik Allah,
sementara Allah telah menyerahkan kekuasaannya atas harta tersebut kepada
manusia, melalui isi darinya, maka perolehan seseorang atas harta tersebut sama
dengan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memanfaatkan serta
mengembangkan harta, yang antara lain karena menjadi miliknya.
Dalam
syariah, harta terbagi menjadi dua bagian:
1.
Harta tetap (diam), adalah harta yang tidak
mungkin dipindahkan. Menurut kalangan Hanafiyah yang termasuk harta diam hanya
tanah. Namun, menurut kalangan Malikiyah bisa berupa segala yang melekat secara
permanen pada tanah, seperti bangunan dan tanaman.
2.
Harta bergerak, adalah harta yang cepat
dipindahkan dan dialihkan (seperti uang).
Terkait
hak terhadap harta dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Harta pribadi, harta ini tidak boleh diamil
oleh orang lain melainkan, dengan kerelaan hati dari pemiliknya.
2.
Hak milik Allah, harta pada dasarnya milik
Allah (hakiki kepemilikan), manusia hanya diberi kesempatan memilikinya
sementara (derivatif dari kepemilikan Allah).
3.
Hak milik bersama, konsekuensi harta ini
adalah mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi, ketika
terjadi bentrokan dengan memberikan kompensasi yang adil kepada pemilik harta
tersebut.