Panduan Singkat Ekonomi Syariah Islam


Thursday, September 10, 2015

Harta dalam Islam



Harta adalah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan mungkin disimpan untuk digunakan saat dibutuhkan. Apabila harta tersebut merupakan hak milik Allah, sementara Allah telah menyerahkan kekuasaannya atas harta tersebut kepada manusia, melalui isi darinya, maka perolehan seseorang atas harta tersebut sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memanfaatkan serta mengembangkan harta, yang antara lain karena menjadi miliknya.


Dalam syariah, harta terbagi menjadi dua bagian:

1.       Harta tetap (diam), adalah harta yang tidak mungkin dipindahkan. Menurut kalangan Hanafiyah yang termasuk harta diam hanya tanah. Namun, menurut kalangan Malikiyah bisa berupa segala yang melekat secara permanen pada tanah, seperti bangunan dan tanaman.

2.       Harta bergerak, adalah harta yang cepat dipindahkan dan dialihkan (seperti uang).


Terkait hak terhadap harta dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.       Harta pribadi, harta ini tidak boleh diamil oleh orang lain melainkan, dengan kerelaan hati dari pemiliknya.

2.       Hak milik Allah, harta pada dasarnya milik Allah (hakiki kepemilikan), manusia hanya diberi kesempatan memilikinya sementara (derivatif dari kepemilikan Allah).

3.       Hak milik bersama, konsekuensi harta ini adalah mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi, ketika terjadi bentrokan dengan memberikan kompensasi yang adil kepada pemilik harta tersebut.

 
Back To Top