Dalam
ushul fiqh dikenal dua kaedah umum
asal dalam syariat. Yaitu dalam ibadah semua tidak boleh dilakukan kecuali yang
ada ketentuannya dalam al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan muamalah semua itu boleh
kecuali ada larangannya. Jadi dalam muamalat, semua transaksi diperbolehkan
kecuali yang diharamkan.
Penyebab terlarangnya sebuah transaksi disebabkan oleh
:
1.
Haram zatnya / haram li-dzatihi
Transaksi
yang dilarang karena objek yang di transaksikan itu juga dilarang walaupun jual
belinya sah.
2.
Haram selain dzatnya / haram li-ghairihi, terdiri dari
a.
melanggar prinsip An Taraddin Minkum (Tadlis). Setiap transaksi dalam islam harus
didasarkan pada prinsip kerelaan kedua belah pihak. Mereka memiliki informasi
yang sama sehingga tidak ada yang merasa dicurangi / ditipu karena ada sesuatu
yang unknown to one party.
b.
melanggar prinsip “La Tazhlimuna Wa La
Tazhlamun” meliputi rekayasa pasar dalam Supply (Ikhtikar) atau penimbunan, rekayasa
dalam Demand (Bai’ Najasy) atau permintaan palsu, Taghrir (Gharar)
atau
terjadi incomplete information karena tidak adanya ketidak pastian dari kedua
belah pihak yang bertransaksi, Riba (bunga)
3.
Tidak sah / tidak lengkap akadnya meliputi
tidak terpenuhinya rukun dan syarat, Ta’alluq
atau terjadi ketika di hadapkan pada dua akad yang salaing berkait, dan two in
one atau kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus,
sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus
digunakan.