Panduan Singkat Ekonomi Syariah Islam


Thursday, September 10, 2015

Transaksi



Dalam ushul fiqh dikenal dua kaedah umum asal dalam syariat. Yaitu dalam ibadah semua tidak boleh dilakukan kecuali yang ada ketentuannya dalam al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan muamalah semua itu boleh kecuali ada larangannya. Jadi dalam muamalat, semua transaksi diperbolehkan kecuali yang diharamkan.

Penyebab  terlarangnya sebuah transaksi disebabkan oleh :

1.       Haram zatnya / haram li-dzatihi
Transaksi yang dilarang karena objek yang di transaksikan itu juga dilarang walaupun jual belinya sah.

2.       Haram selain dzatnya / haram li-ghairihi, terdiri dari

a.       melanggar prinsip An Taraddin Minkum (Tadlis). Setiap transaksi dalam islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan kedua belah pihak. Mereka memiliki informasi yang sama sehingga tidak ada yang merasa dicurangi / ditipu karena ada sesuatu yang unknown to one party.

b.      melanggar prinsip “La Tazhlimuna Wa La Tazhlamun” meliputi rekayasa pasar dalam Supply (Ikhtikar) atau penimbunan, rekayasa dalam Demand (Bai’ Najasy) atau permintaan palsu, Taghrir (Gharar)
atau terjadi incomplete information karena tidak adanya ketidak pastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi, Riba (bunga)

3.       Tidak sah / tidak lengkap akadnya meliputi tidak terpenuhinya rukun dan syarat, Ta’alluq atau terjadi ketika di hadapkan pada dua akad yang salaing berkait, dan two in one atau kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan.

 
Back To Top