Ditinjau
dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu keberkahan, pertumbuhan
dan perkembangan, kesucian, dan keberesan.
Zakat dari segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan
Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak di samping berarti mengeluarkan
jumlah tertentu itu sendiri. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut
zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan
melindungi kekayaan itu dari kebinasaan.
Macam zakat dalam ketentuan hukum Islam ada dua, yaitu zakat fitrah dan
zakat maal.
1.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang juga dinamakan zakat badan. Orang yang dibebani untuk
mengluarkan zakat fitrah adalah orang yang mempunyai kelebihan dalam makanan
pokoknya untuk dirinya dan untuk keluarganya pada hari dan malam hari raya, dengan pengecualian kebutuhan tempat tinggal, dan
alat-alat primer.
Zakat ini wajib bagi setiap muslim, baik untuk dirinya maupun keluarga
yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak-anaknya, begitu pun pembantu
yang mengurus pekerjaan dan urusan rumah tangganya.
2.
Zakat Maal
Zakat maal adalah bagian
dari harta kekayaan seseorang (juga badan hukum) yang wajib dikeluarkan untuk
golongan orang-orang tertentu setelah dipunyai selama jangka waktu tertentu
dalam jumlah minimal tertentu. Menurut Sayyid Sabiq,
Islam mewajibkan zakat maal pada emas, perak, hasil tanaman, buah-buahan, barang-barang
perdagangan, binatang ternak, barang tambang, dan barang temuan (harta karun).
Kewajiban zakat-zakat tadi sebagai berikut; Zakat Emas wajib dikeluarkan sebanyak 2,5% dengan nisab
20 dinar. Sedangkan zakat perak wajib dikeluarkan 2,5% setelah mencapai nisab
200 dirham. Kadar zakat perniagaan sebesar 2,5% setelah mencapai nisab dan haul
satu tahun. Zakat pertanian dikeluarkan sebanyak 5% (dengan biaya irigasi) atau
10% (tanpa irigasi). Zakat ternak kadarnya sebesar 2,5% senilai 85 gram emas. Zakat Rikaaz dan Barang Tambang
dikeluarkan sebesar 20% pada harta seperti emas, perak, besi, timah, suasa,
bejana-bejana, dan sejenisnya.