Panduan Singkat Ekonomi Syariah Islam


Thursday, September 10, 2015

Zakat



Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu keberkahan, pertumbuhan dan perkembangan, kesucian,  dan keberesan. Zakat dari segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak di samping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan.

Macam zakat dalam ketentuan hukum Islam ada dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

1.       Zakat Fitrah

Zakat fitrah yang juga dinamakan zakat badan. Orang yang dibebani untuk mengluarkan zakat fitrah adalah orang yang mempunyai kelebihan dalam makanan pokoknya untuk dirinya dan untuk keluarganya pada hari dan malam hari raya, dengan pengecualian kebutuhan tempat tinggal, dan alat-alat primer.

Zakat ini wajib bagi setiap muslim, baik untuk dirinya maupun keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak-anaknya, begitu pun pembantu yang mengurus pekerjaan dan urusan rumah tangganya.

2.       Zakat Maal

Zakat maal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang (juga badan hukum) yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah dipunyai selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu. Menurut Sayyid Sabiq, Islam mewajibkan zakat maal pada emas, perak, hasil tanaman, buah-buahan, barang-barang perdagangan, binatang ternak, barang tambang, dan barang temuan (harta karun).

Kewajiban zakat-zakat tadi sebagai berikut; Zakat Emas wajib dikeluarkan sebanyak 2,5% dengan nisab 20 dinar. Sedangkan zakat perak wajib dikeluarkan 2,5% setelah mencapai nisab 200 dirham. Kadar zakat perniagaan sebesar 2,5% setelah mencapai nisab dan haul satu tahun. Zakat pertanian dikeluarkan sebanyak 5% (dengan biaya irigasi) atau 10% (tanpa irigasi). Zakat ternak kadarnya sebesar 2,5% senilai 85 gram emas. Zakat Rikaaz dan Barang Tambang dikeluarkan sebesar 20% pada harta seperti emas, perak, besi, timah, suasa, bejana-bejana, dan sejenisnya.

 
Back To Top