Panduan Singkat Ekonomi Syariah Islam


Thursday, September 10, 2015

Perbankan Syariah



Bank merupakan lembaga perantara keuangan yang menerima tabungan uang dari masyarakat dan mengelolanya untuk didistribusikan kepada masyarakat yang memerlukannya sebagai pinjaman dengan mengambil keuntungan(margin) pada setiap transaksi dengan cara menarik suku bunga. Bank syariah sendiri lahir bertujuan sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Pada tahun 1960-an muncul sebuah lembaga keuangan mikro (seperti lembaga keuangan unit desa) bernama Mit Ghamr bank di bawah binaan Prof. Dr. Ahmad Hajar di pedesaan Mesir yang beroperasi dengan prinsip syariah. Pada tahun 1975 setujui didirikannya IDB (Islamic Developmen Bank) pada sidang menteri keuangan OKI dengan modal awal 2 miliyar dinar. Semua negara anggota OKI menjadi anggota IDB. Berdirinya IDB memotivasi berdirinya bank syariah lain di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, serta Turki.

Pendirian bank syariah di Indonesia diprakarsai pada tahun 1990 melalui Lokakarya Bunga Bank dan perbankan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hasil kerja tim perbankan MUI tersebut akhirnya dapat mendirikan bank syari’ah pertama bernama Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991 dengan modal Rp. 84 milyar. Pada perkembangannya bank syariah terbagi menjadi tiga bentuk; bank umum syariah yang telah terkonversi secara total, bank konvensional yang membuka unit usaha syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Islamic Rural Bank).

 
Back To Top