Bank
merupakan lembaga perantara keuangan yang menerima tabungan uang dari
masyarakat dan mengelolanya untuk didistribusikan kepada masyarakat yang
memerlukannya sebagai pinjaman dengan mengambil keuntungan(margin) pada setiap
transaksi dengan cara menarik suku bunga. Bank syariah sendiri lahir bertujuan
sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya
berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Pada
tahun 1960-an muncul sebuah lembaga keuangan mikro (seperti lembaga keuangan
unit desa) bernama Mit Ghamr bank di bawah binaan Prof. Dr. Ahmad Hajar di
pedesaan Mesir yang beroperasi dengan prinsip syariah. Pada tahun 1975 setujui
didirikannya IDB (Islamic Developmen Bank) pada sidang menteri keuangan OKI
dengan modal awal 2 miliyar dinar. Semua negara anggota OKI menjadi anggota
IDB. Berdirinya IDB memotivasi berdirinya bank syariah lain di Mesir, Sudan,
negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, serta Turki.
Pendirian
bank syariah di Indonesia diprakarsai pada tahun 1990 melalui Lokakarya Bunga
Bank dan perbankan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hasil kerja tim
perbankan MUI tersebut akhirnya dapat mendirikan bank syari’ah pertama bernama
Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991 dengan modal Rp. 84 milyar.
Pada perkembangannya bank syariah terbagi menjadi tiga bentuk; bank umum
syariah yang telah terkonversi secara total, bank konvensional yang membuka
unit usaha syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Islamic Rural Bank).