Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur
pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi mudharabah.
Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk
entitas yang melakukan transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana (shahibul
maal) maupun pengelola dana (mudharib).
Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan
perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad
mudharabah.
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara
dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana,
sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan
keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian
finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan
keuangan entitas yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2008.
Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59
tentang Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan mudharabah.